Sedangkan barang bukti premanisme, prostitusi, dan pornografi barang bukti yang diamankan. Diantaranya 2 lembar bukti transferan, uang tunai sebesar Rp 240 ribu, 3 buah celana dalam warna biru, 1 buat kasur lantai warna merah, 1 lembar bukti transferan, uang tunai Rp 100 ribu, satu buah lembar screenshootan status story' fecebook dengan akun atas nama Ida Zuba Ida dengan unggahan foto seorang wanita yang tidak memakai baju.
Selanjutnya barang bukti perjudian yang diamankan uang tunai Rp 1.703.000, 2 set kartu domino, sebuah sak sebagai alas, sebuah senter penerangan,dan tiga buah pensel berisi wa nomor togel.
Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman sesuai pasal kajahatan masing-masing. Untuk Premanisme pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk Prostitusi pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun. Untuk Pornografi pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Untuk Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati. Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk yang miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. (mrr/rey)
Load more