LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polres Lamongan amankan 106 tersangka kejahatan
Sumber :
  • tvone - m. mahrus

106 Orang Ditangkap Selama Operasi Pekat di Lamongan. Kasus Miras Mendominasi

Jajaran Satreskrim polres Lamongan berhasil menangkap 106 orang tersangka, dengan jumlah kasus 96, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 12 hari.

Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:58 WIB

Lamongan,Jawa Timur- Jajaran Satreskrim polres Lamongan berhasil menangkap 106 orang tersangka, dengan jumlah kasus 96, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 12 hari mulai 23 Mei - 3 Juni 2022). Ratusan orang itu ditangkap polisi dengan berbagai kasus diantaranya narkoba, miras, perjudian, premanisme, hingga prostitusi.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, bahwa operasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Lamongan.

“Kegiatan operasi pekat ini digelar juga dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas jelas Pemilihan Kepala Desa serentak 2022 dan Hari Raya Idul Adha 1443 H," terang Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.

Lebih lanjut AKBP Miko Indrayana menerangkan, dari hasil dalam operasi pekat ini Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus yang melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur. Tercatat kasus kejahatan yang paling dominan adalah kasus miras di urutan pertama, lalu narkoba, perjudian dan disusul dengan kasus prostitusi. 

"Operasi pekat selama 12 hari ini kita berhasil mengungkap 96 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 106, di antaranya 80 kasus miras dengan 80 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 11 tersangka, 4 kasus judi dengan 7 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka,” bebernya.

Baca Juga :

Selain mengamankan 106 tersangka, sambung AKBP Miko Indrayana, Polres Lamongan juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya miras sebanyak 363 botol Aqua besar 1,5 liter berisi miras, arak sebanyak 544, 5 liter, 283,5 liter miras jenis tuak, 32 botol Gunines, 29 botol bir bintang, 5 botol smirnof, 64 botol anggur merah berisi arak merah 39,6 liter, 18 botol kosong bir bintang , 7 botol bis singa, dan 2 botol anggur merah.

Kemudian barang bukti narkoba , sabu dengan berat 0,35 gram, 100 butir pil dobel L, 3 perangkat alat hisap sabu, 1 satu sobekan lakban hitam, satu bekas bungkus rokok, dua sekrop dari sedotan, satu buat pipet kaca, 4 buah korek api, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah ponsel, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 700 ribu.

Sedangkan barang bukti premanisme, prostitusi, dan pornografi barang bukti yang diamankan. Diantaranya 2 lembar bukti transferan, uang tunai sebesar Rp 240 ribu, 3 buah celana dalam warna biru, 1 buat kasur lantai warna merah, 1 lembar bukti transferan, uang tunai Rp 100 ribu, satu buah lembar screenshootan status story' fecebook dengan akun atas nama Ida Zuba Ida dengan unggahan foto seorang wanita yang tidak memakai baju.

Selanjutnya barang bukti perjudian yang diamankan uang tunai Rp 1.703.000, 2 set kartu domino, sebuah sak sebagai alas, sebuah senter penerangan,dan tiga buah pensel berisi wa nomor togel.

Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman sesuai pasal kajahatan masing-masing. Untuk Premanisme pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk Prostitusi pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun. Untuk Pornografi pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Untuk Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati. Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk yang miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. (mrr/rey)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kawal Program Pemerintah era Prabowo - Gibran, Masyarakat Maluku Harap Diakomodir

Kawal Program Pemerintah era Prabowo - Gibran, Masyarakat Maluku Harap Diakomodir

Dukungan terus mengalir dari masyarakat dalam merealisasikan program pemerintahan era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Bursa Transfer: Kejutan! Real Madrid Siap CLBK dengan Casemiro

Bursa Transfer: Kejutan! Real Madrid Siap CLBK dengan Casemiro

Raksasa Liga Spanyol, Real Madrid dikabarkan siap membawa pulang sang mantan gelandang, Casemiro untuk meningkatkan kualitas lini tengah mereka.
Gegara Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Tak Ragu Samakan Marselino Ferdinan dengan Bintang Barcelona ini!

Gegara Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Tak Ragu Samakan Marselino Ferdinan dengan Bintang Barcelona ini!

Thom Haye mengaku terpukau dengan selebrasi yang dilakukan Marselino Ferdinan saat mencetak dua gol untuk Indonesia. Ia tak ragu menyamakan dengan sosok ini
Sinyal David Glen Oei Dihadirkan Saksi Dugaan Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Ini Respons KPK

Sinyal David Glen Oei Dihadirkan Saksi Dugaan Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Ini Respons KPK

Kasus dugaan tindak piddn pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) terus dilakukan penelusuran oleh KPK.
Blunder Jadi Berkah, Cerita Lucu Thom Haye sebelum Gol Perdana Marselino di Laga Indonesia vs Arab Saudi: Saya Lagi Mikir, Kemudian...

Blunder Jadi Berkah, Cerita Lucu Thom Haye sebelum Gol Perdana Marselino di Laga Indonesia vs Arab Saudi: Saya Lagi Mikir, Kemudian...

Thom Haye membeberkan cerita lucu di balik gol perdana yang dilesatkan Marselino Ferdinan dalam laga Indonesia vs Arab Saudi. Menurutnya, saat itu terjadi..
Bursa Transfer: Baru Didatangkan Musim Ini, Juventus Siap Jual Douglas Luiz Januari Nanti

Bursa Transfer: Baru Didatangkan Musim Ini, Juventus Siap Jual Douglas Luiz Januari Nanti

Klub Liga Italia, Juventus disebut siap menjual salah satu rekrutan anyar mereka di awal musim ini untuk menambal kekosongan lini depan dan pertahanan.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Polisi benarkan Alwin Jabarti Kiemas jadi tersangka kasus mafia judi online yang libatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral