Lamongan,Jawa Timur- Jajaran Satreskrim polres Lamongan berhasil menangkap 106 orang tersangka, dengan jumlah kasus 96, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 12 hari mulai 23 Mei - 3 Juni 2022). Ratusan orang itu ditangkap polisi dengan berbagai kasus diantaranya narkoba, miras, perjudian, premanisme, hingga prostitusi.
“Kegiatan operasi pekat ini digelar juga dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas jelas Pemilihan Kepala Desa serentak 2022 dan Hari Raya Idul Adha 1443 H," terang Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.
Lebih lanjut AKBP Miko Indrayana menerangkan, dari hasil dalam operasi pekat ini Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus yang melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur. Tercatat kasus kejahatan yang paling dominan adalah kasus miras di urutan pertama, lalu narkoba, perjudian dan disusul dengan kasus prostitusi.
"Operasi pekat selama 12 hari ini kita berhasil mengungkap 96 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 106, di antaranya 80 kasus miras dengan 80 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 11 tersangka, 4 kasus judi dengan 7 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka,” bebernya.
Selain mengamankan 106 tersangka, sambung AKBP Miko Indrayana, Polres Lamongan juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya miras sebanyak 363 botol Aqua besar 1,5 liter berisi miras, arak sebanyak 544, 5 liter, 283,5 liter miras jenis tuak, 32 botol Gunines, 29 botol bir bintang, 5 botol smirnof, 64 botol anggur merah berisi arak merah 39,6 liter, 18 botol kosong bir bintang , 7 botol bis singa, dan 2 botol anggur merah.
Kemudian barang bukti narkoba , sabu dengan berat 0,35 gram, 100 butir pil dobel L, 3 perangkat alat hisap sabu, 1 satu sobekan lakban hitam, satu bekas bungkus rokok, dua sekrop dari sedotan, satu buat pipet kaca, 4 buah korek api, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah ponsel, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 700 ribu.
Sedangkan barang bukti premanisme, prostitusi, dan pornografi barang bukti yang diamankan. Diantaranya 2 lembar bukti transferan, uang tunai sebesar Rp 240 ribu, 3 buah celana dalam warna biru, 1 buat kasur lantai warna merah, 1 lembar bukti transferan, uang tunai Rp 100 ribu, satu buah lembar screenshootan status story' fecebook dengan akun atas nama Ida Zuba Ida dengan unggahan foto seorang wanita yang tidak memakai baju.
Selanjutnya barang bukti perjudian yang diamankan uang tunai Rp 1.703.000, 2 set kartu domino, sebuah sak sebagai alas, sebuah senter penerangan,dan tiga buah pensel berisi wa nomor togel.
Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman sesuai pasal kajahatan masing-masing. Untuk Premanisme pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk Prostitusi pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun. Untuk Pornografi pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Untuk Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati. Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk yang miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. (mrr/rey)
Load more