Sohihah menjelaskan, meskipun pelaku mengaku dulu pernah ke Panti Asuhan Al-Hasan ini, namun Sohihah tidak mengenal pelaku.
"Belum kenal. Hanya pada waktu warga mengejar, sempat mencatat nomor polisi mobil yang dibawa pelaku. Sehingga identitasnya diketahui polisi," kata Sohihah.
Meski telah membuat panik dan resah seluruh pengurus panti. Sohihah tidak mempersoalkan proses hukum terhadap pelaku.
"Yang penting anak saya sudah kembali dengan selamat, Itu sudah cukup," tambahnya.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain dalam melakukan aksi penculikan terhadap bayi.
“Penyidik masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya,” tambah Qoyum.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 76f Jo pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (usi/ebs)
Load more