Jombang, Jawa Timur - EMP (25 tahun) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang ditangkap polisi. Perempuan muda tersebut diduga telah menculik ZJK (4 bulan) dan membawa kabur dari panti asuhan di mana bayi tersebut tinggal.
"Berdasar dari laporan panti asuhan yang melaporkan seorang bayi telah hilang pada pukul 16.00 WIB Sabtu sore, polisi telah menangkap EMP Sabtu malam, setelah petugas melakukan penyergapan di rumahnya. di wilayah Kecamatan Ploso," ungkap IPTU Qoyum Mahmudi, Kasi Humas Polres Jombang, Minggu (12/6/2022) siang.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB masih sedang membawa bayi di dalam mobilnya.
Sebelum menangkap pelaku, polisi telah mengantongi identitas pelaku berawal dari mobil yang dikendarai pelaku saat membawa kabur bayi dari panti asuhan. Setelah pelaku ditangkap, bayi yang menjadi korban penculikan segera dikembalikan ke panti asuhan.
Sohihah Izah, Pengasuh Panti Asuhan Al-Hasan menyambut senang kembalinya bayi yang sempat hilang sekitar enam jam. Meski cukup lama terpisah dari pengasuhnya, kondisi bayi cukup sehat.
"Hanya tampak haus karena mungkin selama dibawa tidak diberi minum susu," kata Sohihah ditemui di panti asuhan yang dipimpinnya.
Sohihah menjelaskan, meskipun pelaku mengaku dulu pernah ke Panti Asuhan Al-Hasan ini, namun Sohihah tidak mengenal pelaku.
"Belum kenal. Hanya pada waktu warga mengejar, sempat mencatat nomor polisi mobil yang dibawa pelaku. Sehingga identitasnya diketahui polisi," kata Sohihah.
Meski telah membuat panik dan resah seluruh pengurus panti. Sohihah tidak mempersoalkan proses hukum terhadap pelaku.
"Yang penting anak saya sudah kembali dengan selamat, Itu sudah cukup," tambahnya.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain dalam melakukan aksi penculikan terhadap bayi.
“Penyidik masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya,” tambah Qoyum.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 76f Jo pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (usi/ebs)
Load more