Ngawi, Jawa Timur – Petugas Satreskrim Polres Ngawi meringkus SM (50), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Bahkan, pelaku sempat menikahi korban secara siri. Hingga akhirnya, pihak keluarga dari korban yang baru lulus SMP ini tidak terima dan melaporkannya kepada polisi.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengungkapkan pelaku diamankan petugas setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban pada 8 Juni lalu.
“Kami telah menangkap pelaku persetubuhan anak pada 11 Juni 2022 dirumahnya. Persetubuhan dilakukan dua kali di wilayah Ngawi, dan dua kali di luar wilayah Ngawi,” ujar Winaya saat rilis perkara di Mapolres Ngawi, Senin (13/6/2022)
Peristiwa pencabulan terjadi, ketika korban yang dikenalnya lewat media sosial pada bulan April 2022 tersebut berhasil merayu korban untuk diajak bertemu dan diajak jalan-jalan ke wisata Telaga Sarangan di Magetan.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan iming-iming kepada korban berupa uang, handphone dan cincin emas, serta membelikan sepeda motor kepada korban, di mana barang bukti tersebut telah kita sita sebagai barang bukti.” Tambahnya.
Load more