Sementara itu, pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak tegas adalah pelanggar yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengancam keselamatan pengendara lain.
Seperti melanggar rambu-rambu lalulintas, berkendara sambil memakai hp, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak memakai helm SNI, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan melawan arus, serta berkendara melebihi kecepatan. (men/hen)
Load more