Batu, Jawa Timur - Mobil Incar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu akan memburu pelanggar lalu lintas selama 24 jam. Jumlah pelanggaran itu adalah tugas harian mobil Incar selama Operasi Patuh Semeru 2022, yang berlangsung sejak 13 sampai 26 Juni mendatang.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, selama operasi berlangsung itu memang ada target yang harus dicapai. Untuk Kota Batu masih masuk kategori C. Dirlantas Polda Jatim memberikan target berbeda dengan daerah yang masuk kategori A dan B pelanggar dalam sehari.
"Karena Batu masih masih masuk dalam kategori C. Dari pimpinan kami ditarget lebih rendah dari kategori A dan B pelanggar dalam sehari. Ini bertujuan agar anggota yang dibawah tetap bekerja secara maksimal," kata Indah kepada tvonenews.com, Selasa (14/6).
Untuk penindakan, kata Indah, pihaknya akan mengoptimalkan satu unit mobil Incar, yakni mobil yang dilengkapi fasilitas tilang elektronik atau ETLE di Polres Batu untuk memburu pelanggar lalu lintas di Kota Batu. Satu unit itu akan beroperasi di wilayah Kota Batu secara mobile.
"Jadi, meskipun hanya satu unit mobil incar ini, dipasang empat kamera yaitu menghadap ke depan dua kamera dan menghadap ke belakang dari mobil incar dua kamera. Untuk jam operasional, kami akan bergerak mulai pagi selama 24 jam," kata Indah.
Lebih lanjut Indah menambahkan ada dua sistem yang diterapkan, yakni sistem otomatis dan manual. Untuk sistem otomatis, Mobil Incar akan melakukan penindakan capture secara otomatis saat pengendara melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan lain sebagainya.
"Sedangkan yang menggunakan knalpot brong, kendaraan tidak lengkap, atau berboncengan tiga hingga tidak pakai spion akan kami lakukan penindakan manual," kata Indah.
Load more