Gresik, Jawa Timur - Gara- gara menunggak tagihan air PDAM selama 7 bulan sebesar Rp27 juta, Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik menyegel (memutus) sambungan air di gudang Unit Reaksi Cepat (URC) Bima Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, di Jalan Dr Wahidin, S.H, Kecamatan Kebomas.
Pemutusan sambungan dilakukan karena telah berjalan selama tujuh bulan pemakaian air PDAM (Perumda Giri Tirta) di gudang URC tersebut, dan tidak membayar rekening koran (tagihan).
'Iya, sudah berjalan 3 minggu ini sambungan PDAM di gudang URC kami diputus PDAM. Sebab, sudah 7 bulan nunggak," ungkap salah satu pegawai URC DPUTR Pemkab Gresik kepada wartawan, Rabu (15/6).
Menurutnya, akibat pemutusan sambungan PDAM tersebut, pegawai di gudang URC terpaksa harus mandi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar).
"Jadi, teman-teman kalau mandi terpaksa ke SPBU. Sudah tiga minggu ini," terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa tunggakan rekening koran yang harus dibayar selama pemakaian air 7 bulan lebih dari Rp10 juta.
"Tagihannya lebih dari Rp 10 juta," tutupnya.
Load more