"Jika inspektorat melakukan pemeriksaan dugaan itu sejauh mana dengan pihak aparat penegak hukum, sejauh ini semuanya penuh dengan ketidak pastian," terangnya, Minggu (19/6) kepada awak media.
Dikatakan Nazar, begitu pula Kejaksaan Gresik sampai saat ini warga Gresik menanyakan sejauh mana proses dilakukan.
Diketahui uang sebesar Rp900 ribu/ kepala desa yang dilantik itu untuk membeli barang berupa pangkat PDU Kades sebesar Rp150 ribu, tanda jabatan PDU sebesar Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu, Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu.
Jika ditotal Rp900 ribu dikali 47 kepala desa yang dilantik, jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp42,3 juta. (mhb/rey)
Load more