"Artinya, usaha yang bentuknya sama harus ditinjau ulang kalau memang tidak memiliki izin. Baik itu izin usaha, izin minuman beralkohol dan izin musik live DJ," ujarnya.
Minggu depan, Hamzah menyampaikan, Komisi A DPRD Lamongan kembali melakukan hearing dengan Disperindag, Disparbud, Satpol PP, Bagian Hukum, dan DPMPTSP Lamongan.
"Keempat dinas itu, kami minta untuk menyiapkan datanya, sehingga hearing selanjutnya bukan pembahasan lagi. Tapi bagaimana konsep pelaksanaan untuk mendisiplinkan cafe-cafe tersebut," tutup Hamzah, yang juga sebagai Ketua Komisi A DPRD Lamongan tersebut. (mmr/hen)
Load more