LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar hukum UniGres saat diskusi dengan mahasiswa
Sumber :
  • tvone - habib

Kasus Manusia Menikahi Kambing Dikabarkan Naik ke Penyidikan, Pelapor Belum Terima Salinan SPDP

Salah satu poin dalam diskusi yang menjadi sorotan ialah belum diterimanya salinan hasil surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak pelapor.

Selasa, 21 Juni 2022 - 07:12 WIB

Gresik, Jawa Timur - Kasus dugaan penodaan agama dalam kegiatan pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat milik Ki Ageng  alias anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, di Desa Jogodalu, kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik yang terus bergulir ke meja hukum, dan terus menyita perhatian masyarakat diantaranya para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik (UniGres), Senin (20/6).

Sebagai bentuk supporting, para mahasiswa Unigres menggelar ngopi hukum bersama pakar hukum dan tokoh masyarakat yang bertema "Kawin dengan domba antara konten, seni dan penistaan agama", yang digelar di salah satu kedai kopi jalan panglima Sudirman.Selain Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UniGres, dalam diskusi hadir elemen masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Informasi dari Rakyat (IDR), perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Kepala Desa Sukorejo Fatkhur Rohman, beserta para pelapor. 

Salah satu poin dalam diskusi yang menjadi sorotan ialah belum diterimanya salinan hasil surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak pelapor. Hal ini diketahui setelah jajaran Satreskrim Polres Gresik dikabarkan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Wakil Rektor Unigres, Soeyanto mengatakan, meskipun masih belum ada penetapan tersangka pihaknya meyakini kepolisian Resort Gresik sudah melakukan kerja profesional dalam menangani kasus ini. Namun Soeyanto mendorong polisi lebih aktif berkomunikasi dengan media setiap progress dari kasus tersebut.

"Menurut Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 dalam Putusan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi juga kepada Terlapor dan Pelapor. Ini yang harus segera dirilis ke media massa,"ujar Soeyanto.

Baca Juga :

Sebab, lanjut Soeyanto, hingga kini belum ada kejelasan jumlah tersangka beserta namanya sejak tahap penyelidikan sudah naik statusnya menjadi penyidikan. Bahkan para pelapor juga belum dapat salinan SPDP.

"Kepada siapa SPDP diberikan? ke penuntut umum, ke pelapor dan terlapor. Ketika sudah ada SPDP, pasti sudah ada tersangka,"kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres.

Ditambahkan Soeyanto, jika polisi mengenakan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun. Sehingga polisi sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski kasus ini sedang diproses, "pasal 21 ayat 4 KUHP syarat objektif untuk melakukan penahanan kepada tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun atau diatasnya,"tambahnya. 

Selanjutnya, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. Hasil forum menyepakati mempercayakan sepenuhnya penetapan tersangka dari kepolisian. 

"Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,"jelas Ketua LKBH UniGres, Mashudi. 

Sementara itu perwakilan AMPG Ummi Khusum mengajak kaum muda mahasiswa seperti PMII dan HMI Gresik yang selama ini memberikan sumbangsih pemikiran dan gerakan untuk Gresik agar bergerak  mengawal kasus ini. 

"Ayo kita jaga marwah Gresik sebagai kota Santri, kota Religi. Pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman efek jera. Karena sangat meresahkan masyarakat Gresik, karenanya butuh pergerakan secara intelektual dari PMII dan HMI Gresik,” ungkapnya. 

Seperti dikabarkan sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis mengatakan, permintaan maaf tidak bisa menggugurkan tindak pidana hukum, “Semua yang terlibat nanti akan dikenakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara,”ungkapnya beberapa waktu yang lalu saat konferensi pers bersama awak media. 

Sedangkan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, jum'at lalu (17/06) menegaskan, serangkaian proses penyelidikan telah mencukupi. Karena itu pihak kepolisian sudah memutuskan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan,"Hari ini sudah naik sidik (menjadi penyidikan),”tegas Iptu Wahyu Rizki Saputro pada awak media. (mhb/rey)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Karier Betrand Peto Tak Ada Apa-apanya jika Dia Tidak Diangkat Anak Ruben Onsu dan Sarwendah? Jauh-jauh Hari Peramal ini Sudah Lihat Kalau Onyo Malah...

Karier Betrand Peto Tak Ada Apa-apanya jika Dia Tidak Diangkat Anak Ruben Onsu dan Sarwendah? Jauh-jauh Hari Peramal ini Sudah Lihat Kalau Onyo Malah...

Memang benar karier Betrand Peto tidak akan berkembang jika tidak diangkat anak oleh Ruben Onsu dan Sarwendah? Peramal ini bikin ramalan mengejutkan, katanya..
Kalau Tidak Kuat Tahajud Gak Usah Maksa, Tirakat Terbaik Kata Mbah Moen Ternyata Adalah…

Kalau Tidak Kuat Tahajud Gak Usah Maksa, Tirakat Terbaik Kata Mbah Moen Ternyata Adalah…

Almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen bagikan tirakat terbaik yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Muslim. Maka tak usah maksa jika tak mampu tahajud.
China dan Bahrain Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Ini Puji Keunggulan Timnas Indonesia, Katanya...

China dan Bahrain Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Ini Puji Keunggulan Timnas Indonesia, Katanya...

China dan Bahrain seolah tak terima kenyataan tatkala mantan pelatih Arab Saudi memuji keunggulan Timnas Indonesia saat ini. Simak informasi selengkapnya!
Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjelaskan bahwa Baznas lokal adalah mitra strategis untuk bantu atasi kemiskinan & tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Isa Zega Seorang Transgender, Umrah Pakai Busana Ukhti, Ustaz Adi Hidayat Bereaksi: Sebelum Ajal, Tolong Kembalilah!

Isa Zega Seorang Transgender, Umrah Pakai Busana Ukhti, Ustaz Adi Hidayat Bereaksi: Sebelum Ajal, Tolong Kembalilah!

Ustaz Adi Hidayat (UAH) akhirnya angkat bicara soal Isa Zega, seorang transgender yang beberapa waktu lalu umrah dengan busana Muslimah, UAH meminta kembali ke jalan Allah sebelum ajal menjemput.
Fans Red Sparks Mulai Kesal dengan Penampilan Tim Kesayangan, Tak Peduli Ada Megawati Hangestri, Malah Bilang Megatron Sebaiknya...

Fans Red Sparks Mulai Kesal dengan Penampilan Tim Kesayangan, Tak Peduli Ada Megawati Hangestri, Malah Bilang Megatron Sebaiknya...

Tim voli yang diperkuat Megawati Hangestri, Red Sparks, kembali alami kekalahan dimana kali ini mereka takluk dari AI Peppers di lanjutan putaran kedua V league
Trending
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
De Javu Singapura, Pelatih Akui Persib Malah Biarkan Port FC Cetak Gol Murah

De Javu Singapura, Pelatih Akui Persib Malah Biarkan Port FC Cetak Gol Murah

Skor 2-2 hasil imbang Persib vs Port FC berakhir di Stadion BG Pathum, Pathum Thani, Kamis (28/11/2024). 
Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Para Pemain Timnas Indonesia, Katanya Rizky Ridho dan Rekan-rekan Sekarang Tidak Mudah Menyerah dan...

Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Para Pemain Timnas Indonesia, Katanya Rizky Ridho dan Rekan-rekan Sekarang Tidak Mudah Menyerah dan...

Mentalitas jadi salah satu faktor yang sangat terlihat perubahannya setelah Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia- ditangani Shin Tae-yong sejak 2020 lalu,
Belum Tidur tapi Mau Shalat Tahajud, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Justru yang Benar itu…

Belum Tidur tapi Mau Shalat Tahajud, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Justru yang Benar itu…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perihal niat melaksanakan shalat tahajud tetapi belum tidur, sebenarnya boleh atau tidak? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Takut dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Thailand Panggil Deretan Pemain Bintang untuk Piala AFF 2024

Takut dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Thailand Panggil Deretan Pemain Bintang untuk Piala AFF 2024

Pelatih Thailand memilih kombinasi pemain muda dan berpengalaman untuk mempertahankan gelar di Piala AFF 2024 seperti Suphanat Muenta dan Teerasak Poeiphimai
Selengkapnya
Viral