Surabaya, Jawa Timur - Fithrotun Nisa, jemaah haji asal Kabupaten Sidoarjo yang tergabung dalam kloter 25 ini pergi ke Baitulloh di usia yang masih muda. Nisa, panggilan akrab remaja yang baru saja menamatkan pendidikan menengah atas di Kecamatan Wonoayu Sidoarjo ini mengaku tak pernah membayangkan, dirinya akan menunaikan rukun Islam kelima di usia mudanya, 18 tahun 2 bulan.
Nisa berangkat menggantikan ayahnya, Ali Akbar yang telah wafat pada Juli 2021 lalu. Ayahnya meninggal dunia karena sakit mendadak di usia 51 tahun. Sebagai anak tunggal, Nisa pun akhirnya menjadi ahli waris pengganti porsi ayahnya.
Meski menjadi haji termuda pada kloter 25, Nisa mengaku siap beribadah di tanah suci bersama ibunda tercinta, Siti Kurnia (53 tahun). Orang tua Fithrotun Nisa saat itu daftar haji sejak tahun 2011.
"Saya sama mama ikut KBIH, ada yang bimbing ibadah disana," ujar Nisa yang berdomisili di Sepanjang Sidoarjo ini.
Nisa menuturkan, ketika ia ditetapkan sebagai ahli waris pengganti porsi ayahnya, ia pun mulai mempelajari segala hal terkait ibadah haji melalui video-video yang ada di internet. Tak lupa, ia juga mencari informasi situs-situs bersejarah di Arab Saudi melalui kanal youtube yang ada.
"Saya tertarik, pingin ngunjungi situs-situs sejarah yang ada di sana, seperti Maqam Ibrahim, Gunung Uhud dan lain-lain. Saya sering mencari videonya di youtube," ungkap gadis yang berencana akan melanjutkan studinya di fakultas keperawatan.
Nisa mengungkapkan keinginannya untuk mendoakan ayah yang ia sayangi ketika berada di tempat mustajabah.
"Mendoakan ayah yang sudah meninggal dunia, mendoakan ibu juga agar selalu sehat, saya juga berdoa semoga cita-cita saya kuliah bisa lancar," ucapnya lirih.
Ia berharap, sepulang dari Makkah Madinah dengan gelar hajjah, ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi selamanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Husnul Maram selaku Ketua PPIH Embarkasi Surabaya menjelaskan Fithrotun Nisa yang menggantikan ayahnya berangkat ke Tanah Suci setelah melakukan pelimpahan porsi. Seperti melampirkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setoran awal, dan setoran lunas Biaya Perjalanan ibadah haji (BiPIH) jemaah haji meninggal.
Selain itu, pengganti porsi juga melampirkan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh calon jemaah haji penerima pelimpahan.
"Melampirkan juga surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani oleh ahli waris dan diketahui oleh RT, RW, Lurah atau Kepala Desa, dan Camat," jelasnya. (msi/rey)
Load more