Bangkalan, Jawa Timur - Dua orang pelaku pembegalan, M (49) dan T (24), diringkus anggota reskrim Polres Bangkalan, Madura.
Korbannya adalah seorang guru perempuan yang hendak pulang ke rumah usai mengajar. Kedua pelaku asal Bangkalan, merampas kendaraan dan tas korban saat siang hari. Para pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas saat ditangkap.
"Pelaku M ditangkap anggota kami, berdasarkan dari pengembangan, T alias B sebagai otak dari pembegalan. Setelah mendengar M tertangkap, T kemudian kabur ke wilayah Karawang, Jawa Barat. Selama satu bulan pencarian akhirnya T tertangkap di rumah kosnya," terang Akp Bangkit Dananjaya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Madura, Senin (20/6).
Barang bukti berupa kendaraan dan satu buah handphone diamankan petugas. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (fds/hen)
Load more