“Atas putusan tersebut, kami masih pikir-pikir lagi dengan tenggang waktu 7 hari begitupun juga dari pihak penasehat hukum terdakwa,” katanya.
Perlu diketahui, jika vonis untuk Mami Ambar ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang dua minggu sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan penjara, dan harus membayar ganti rugi korban (restitusi) sebesar Rp1.032.709.666,- dengan subsider 2 bulan.
Sementara, Penasehat Hukum Mami Ambar, Abdul Haris mengaku keberatan dengan putusan uang dijatuhkan.
Sebab menurutnya, hukuman penjara 8 tahun dirasa memberatkan kliennya tersebut, terlebih kepada kedua anak buah Mami Ambar.
“Ini sangat memberatkan, apalagi kedua terdakwa Fery dan Dael, karena mereka berdua adalah pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut,” katanya.
Oleh sebab itu, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pihaknya masih mempertimbangkan ulang putusan itu.
“Makanya ini masih kami pikir-pikir dulu,” pungkasnya.
Load more