Gresik, Jawa Timur - Penyidik Polres Gresik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor : SPDP/118/IV/2022 Reskrim tertanggal 20 Juni 2022 terkait kasus pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggarahan milik Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem ke Kejaksaan Negeri Gresik tanpa nama tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Ludy Himawan mengaku pihaknya tidak memiliki hak terkait dengan SPDP tanpa nama tersangka dari penyidik Polres Gresik.
Ditegaskan Ludy, pihaknya juga tidak bisa mengintervensi siapa yang bakal dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Gresik, karena bukan ranah Kejaksaan Negeri Gresik.
"Jadi siapa yang bakal ditersangka-kan bukan ranah kejaksaan. Karena itu masih jadi ranah Polres Gresik," tegasnya.
Kendati tidak memiliki kewenangan menanyakan siapa tersangkanya setelah SPDP dikirim, pihak kejaksaan memiliki limit waktu untuk menanyakan perkembangan kasus yang sudah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sebagai perbuatan penistaan agama.
"Karena kasusnya masih sidik oleh Polres Gresik kami tidak berhak menanyakan siapa tersangkanya. Tetapi jika selama 30 hari sejak SPDP dikirim tidak mengirimkan berkas perkembangan penyidikan kami akan mengirimkan surat untuk menanyakan perkembangan perkara ini," ungkapnya
Load more