Dijelaskan Ludy, pihak Kejari Gresik dalam kasus ini telah menugaskan lima jaksa penyelidik untuk memantau pwrkembangan kasus yang mencoreng icon Gresik sebagai Kota santri.
"Kami menugaskan lima jaksa penyelidik untuk memantau perkembangan kasus ini," pungkasnya.
Menanggapi surat SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gresik oleh penyidik Polres Gresik, praktisi hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengaku gembira. Menurutnya dengan lahirnya SPDP berarti kasus atensi masyarakat luas ini ada perkembangan yang signifikan.
"Alhamdulillah....berarti meningkat dr penyelidikan menjadi penyidikan....ini artinya sdh ada tersangkanya, "ungkap Wayan Titip, Selasa (21/6) pada wartawan.
Ia meminta kepada jajaran penyidik Polres Gresik untuk tegas dan segera menahan para tersangkanya. "Tinggal minta penyidik utk menahan para tersangka karena sanksi pidananya lebih dari 5 tahun," tegas Wayan. (mhb/rey)
Load more