Gresik, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menyerahkan penanganan perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembelian atribut pelantikan 47 kepala desa (kades) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik ke Inspektorat.
"Kami serahkan kasus dugaan pungli atribut pelantikan 47 kades ke Inspektorat, karena sejauh pulbaket yang kami lakukan "belum menemukan" tindak pidana," ujar Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, Selasa (21/6/2022).
Dia mengungkapkan, Intel Kejari telah meminta keterangan sebanyak 54 orang dalam melakukan pulbaket. Mulai 47 kepala desa yang dilantik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Suyono, dan pihak terkait.
Selain itu, pihaknya juga telah mengecek harga atribut tersebut ke Surabaya. Hasilnya, harga di Surabaya memang lebih murah, namun dengan kualitas lebih jelek.
Deni lantas mencontohkan, ada atribut yang harganya di Surabaya Rp30 ribu. Tapi, yang dibeli kades 150 ribu dengan kualitas lebih bagus.
Deni juga menyebutkan, bahwa pembelian atribut untuk pelantikan 47 kades tersebut tak masuk dalam rencana anggaran dan belanja (RAB) pelantikan 47 kades Rp136 juta.
Load more