Ponorogo,Jawa Timur - Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Ponorogo, membuat peternak sapi di wilayah ini menjerit. Pasalnya, kendati terdampak PMK, peternak sapi tetap harus membayar angsuran di bank.
Seperti yang diungkapkan, peternak asal Desa Pudak Kulon Edi Haryono. Ia mengaku angsuran bulan Juni sebesar Rp 3,5 juta terpaksa menunggak. Ini lantaran akibat tidak ada lagi pemasukkan sejak PT Nestle tidak menerima susu Sapi Pudak akibat mengandung antibiotik.
"Ya terpaksa menunggak mas. Saya satu bulan ini. Karena tidak ada pemasukan, susu juga tidak laku. Katanya ada program keringanan ke Perbankan tapi sampai sekarang belum ada solusi," ujar warga Desa Pudak Kulon ini, Rabu (22/06/2022).
Beda hal dengan Edi Suwanto (52) peternak sapi perah, asal Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak ini mengaku, kendati ada tawaran keringanan angsuran dari Perbankan, namun peternak sapi terdampak PMK tetap harus mengangsur bunga pinjaman ke Bank setiap bulan. Hal ini dirasa sangat memberatkan mengingat saat ini perekonomian Peternak Pudak berhenti total.
"Ada program reschedule atau penundaan angsuran tapi peternak masih keberatan karena walaupun ada penundaan angsuran sampai 6 bulan. Tapi peternak dibebankan bunga, yang penundaan angsuran hanya pokoknya bunganya tetap. Sedangkan susu sudah tidak laku, kalau sembuh susu yang dihasilkan hanya 25% itu menunggu sapi bunting lagi," akunya.
Pemilik 29 sapi perah yang juga terdampak PMK ini mengungkapkan, program restrukturisasi angsuran ini tidak serta merta bisa dilaksanakan, pasalnya sejumlah peternak yang mengajukan keringan harus menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Contoh saja BRI, dari peternak di usulkan ke Bank, tapi dari BRI masih menunggu hasil dari OJK. Sedangkan waktu angsuran berjalan terus," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah bank seperti Bank Jatim, Bank BRI, dan Bank BNI yang memiliki dibitur peternak sapi perah di Kecamatan Pudak. Selain mendesak adanya relaksasi anggunan, ia juga bakal mengirimkan surat ke OJK untuk meminta restu guna kebijakan keringan anggunan.
"Ada skema yang ditawarkan berupa penundaan angsuran pokok, dan perpanjangan masa angsuran. Cuman hal ini terbentur OJK. Karena OJK belum mengganggap kejadian ini sebagai bencana nasional. Untuk itu akan kita surati, agar program relaksasi ke peternak ini segera terlaksana," pungkasnya. (asn /rey)
Load more