"Terkait Nur Hudi, BK belum ada keputusan. Karena menunggu pihak lain atau aparat penegak hukum terkait kasus yang sekarang dalam penyidikan," jelasnya.
Untuk sementara waktu, posisi Nasir digantikan wakilnya, yakni Jamiatul Mukaromah dari Fraksi PKB.
"Kan otomatis ketuanya berhalangan digantikan wakilnya Bu Jamiatu Mukaromah Fraksi PKB," lanjut Mujid.
Dikatakan Mujid, jika M. Nasir diketahui datang dan menyaksikan acara pernikahan manusia dengan kambing dan bukan menjadi saksi pernikahan. (mhb/act)
Load more