Pencopotan sementara jabatan Muhammad Nasir sebagai Ketua BK DPRD itu ditetapkan melalui rapat Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.
Nasir yang menjadi tamu undangan dalam acara pernikahan manusia dengan kambing itu statusnya sebagai teradu.
Sebagaimana diketahui pernikahan manusia dengan kambing di Gresik itu telah mendapat fatwa dari MUI sebagai tindakan penodaan agama.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyampaikan, melalui hasil rapat BK beberapa waktu yang lalu, Muhammad Nasir diberhentikan sementara sebagai Ketua BK. Menurut politisi PDIP Gresik itu M. Nasir diberhentikan sementara sampai proses pengaduan selesai diputuskan.
"Tinggal menunggu surat ditandatangani Pak Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. Pak Ketua masih Bintek PKB di Jakarta. Alasannya dari hasil rapat BK Pak Nasir resmi teradu berkaitan dengan pernikahan manusia dengan kambing. Nanti saya cek dulu di sekwan barangkali sebelum berangkat ke Jakarta sudah ditandatangani Pak Ketua," ujar Mujid pada awak media, Rabu (22/6/2022).
Pemberhentian ketua BK dari jabatannya akan diberlakukan sejak surat resmi disampaikan kepada yang bersangkutan. Alasan lain pemberhentian, dari hasil rapat BK bahwa yang bersangkutan karena melanggar tata tertib dan kode etik.
Load more