"Yang mengadukan beberapa kelompok masyarakat. Hasil rapat BK menyatakan yang bersangkutan melanggar tatib DPRD Gresik dan kode etik," imbuhnya.
Selain Muhammad Nasir, Nur Hudi Didin Arianto yang diduga sebagai pengundang hajatan berujung penistaan agama tersebut juga statusnya saat ini sebagai teradu. Hanya saja pihak BK belum ada keputusan karena juga menunggu proses hukum.
"Terkait Nur Hudi, BK belum ada keputusan. Karena menunggu pihak lain atau aparat penegak hukum terkait kasus yang sekarang dalam penyidikan," jelasnya.
Untuk sementara waktu, posisi Nasir digantikan wakilnya, yakni Jamiatul Mukaromah dari Fraksi PKB.
"Kan otomatis ketuanya berhalangan digantikan wakilnya Bu Jamiatu Mukaromah Fraksi PKB," lanjut Mujid.
Dikatakan Mujid, jika M. Nasir diketahui datang dan menyaksikan acara pernikahan manusia dengan kambing dan bukan menjadi saksi pernikahan. (mhb/rem)
Load more