Probolinggo, Jawa Timur - Unit Reskrim Polsek Paiton Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Salah satu pelaku merupakan seorang wanita yang selama ini terkenal 'licin' dan telah menjadi incaran Polisi.
Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo alias obat keras berbahaya (okerbaya) yang marak di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Senin (27/6/2022)
"Petugas langsung menindak lanjutinya dan mengamankan Lailatul di rumahnya setelah didapati pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Lailatul, petugas menerima informasi apabila pil okerbaya tersebut didapat dari Eli Sutrisno.
Dalam waktu singkat Eli Sutrisno berhasil diamankan di salah satu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo setempat.
"Saat kami lakukan interogasi, saudara Eli mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya dan benar saja setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut," ucap Kapolsek Paiton.
Load more