Mojokerto, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar rapat persiapan pelaksanaan kurban di tengah maraknya wabah PMK.
Rapat tersebut mempertegas Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/2906/416-118/2022 tanggal 22 Juni 2022.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko memimpin langsung pelaksanaan rapat yang membahas persiapan penjualan hewan kurban di enam pasar hewan.
Lalu, dibahas juga mengenai vaksinasi hewan ternak di Kabupaten Mojokerto.
Ikfina mengimbau pada saat dibukanya enam pasar hewan di Ngrame, Pandan, Pohjejer, Dinoyo, Sawahan dan Kemlagi, hewan yang dijual harus memenuhi syarat.
"Saya minta tolong untuk pasar-pasar ini, kita tegas yang dijual di situ hanya hewan ternak kambing yang usianya di atas 1 tahun kalau sapi 2 tahun. Jadi secara syariat sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi hewan kurban," ujarnya.
Terkait penjualan hewan ternak di luar pasar hewan, Ikfina meminta agar ada sosialisasi. Masyarakat yang menjual hewan kurban di luar pasar hewan harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang ada di setiap kecamatan.
Load more