Tak lama kemudian, pelaku langsung membekap dari belakang. Saat itulah korban melawan. Saat melawan, korban langsung dibenturkan ke tembok dan dibenamkan ke bak mandi oleh pelaku.
“Ada kesempatan korban masuk kamar mandi, namun ada kekhawatiran pelaku. Akhirnya pelaku memutuskan untuk melakukan penganiayaan karena takut ketahuan. Akhirnya terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” imbuhnya.
Dari keterangan tersangka, dia mengatakan jika baru setengah jam bersama dengan S di kamar hotel. Dia mengakui tergiur dengan uang yang dijanjikan oleh S.
“Ditangkap di Jombang saya, waktu di terminal. Sempat kabur ke Madiun,” ujar pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (zaz/nsi)
Load more