Bangkalan, Jawa Timur - Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura. Tersangka melakukan perbuatan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2017 sampai 2021.
Pelaku berinisial AA selaku Camat dan MR Kepala Desa Tanjung Bumi Bangkalan. Sementara SU, istri Kepala Desa Kelpung, Kecamatan Galis, Bangkalan bersama MZ sebagai pendamping PKH, juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana Kemesos tahun 2017 lalu.
"Bantuan sosial tersebut dicairkan oleh istri kepala desa. Namun, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Dedi Frangky, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa (28/6).
Lanjutnya, dari hasil penyidikan kejaksaan Bangkalan menemukan kerugian dengan total 2,3 miliar rupiah.
Atas perbuatanya, keempat tersangka langsung dibawa dan dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya. (fds/hen)
Load more