Pemohon cukup membawa syarat yang diperlukan seperti foto copy KTP, SIM, dan surat keterangan sehat di lokasi pelayanan SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling tersebut juga tidak berbeda dengan layanan konvensional yang harus datang ke kantor polisi.
Dikutip tvOne dari situs resmi Polantas Surabaya, ada dua layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Pertama yaitu layanan SIM Keliling yang ditujukan bagi pemohon luar kota. Anda yang berasal dari luar kota dapat memperpanjang dengan Layanan SIM Keliling di Jatim Expo.
Layanan Satpas tersebut merupakan pelayanan dalam rangka penerbitan SIM khusus perpanjangan SIM A dan SIM C.
Load more