Pemohon cukup membawa syarat yang diperlukan seperti foto copy KTP, SIM, dan surat keterangan sehat di lokasi pelayanan SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling tersebut juga tidak berbeda dengan layanan konvensional yang harus datang ke kantor polisi.
Dikutip tvOne dari situs resmi Polantas Surabaya, ada dua layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Pertama yaitu layanan SIM Keliling yang ditujukan bagi pemohon luar kota. Anda yang berasal dari luar kota dapat memperpanjang dengan Layanan SIM Keliling di Jatim Expo.
Layanan Satpas tersebut merupakan pelayanan dalam rangka penerbitan SIM khusus perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara jadwal Layanan SIM Keliling Jatim Expo dilaksanakan setiap hari kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Layanan SIM Keliling Jatim Expo dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Kedua yaitu pelayanan SIM Keliling Pasar Tambak Rejo. Pelayanan SIM tersebut juga dikhususkan dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM.
Berbeda dengan SIM Keliling di Jatim Expo, pelayanan SIM Keliling Pasar Tambak Rejo dapat diikuti oleh masyarakat luar Surabaya dan warga lokal.
Jadwal SIM Keliling di Jatim Expo dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB, dilaksanakan setiap hari kecuali hari Minggu dan libur nasional. (rem)
Load more