Lumajang, Jawa Timur - Berstatus kawasan zona merah daerah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang, mulai menerapkan langkah tegas.
Meski telah melonggarkan aktivitas jual beli kambing dalam skala lokal, Pemkab Lumajang memberlakukan karantina wilayah (lockdown) bagi hewan ternak.
Semua hewan ternak baik sapi, kambing, domba, hingga kerbau dilarang keluar masuk Lumajang untuk menghindari percepatan penyebaran wabah PMK.
Mengingat, Kabupaten Lumajang secara geografis bersebelahan dengan Kabupaten Probolinggo yang menempati urutan pertama penyebaran wabah PMK di Jawa Timur.
"Jadi satgas PMK untuk mengawasi pergerakan ternak agar tidak keluar dari kabupaten, kemudian sudah ada checkpoint jadi tidak bisa masuk," kata Ketua Satgas PMK Kabupaten Lumajang, Teguh Widjayono, Kamis (30/6).
Menurut Teguh, pembatasan mobilitas ini tidak hanya diterapkan di Lumajang, tapi semua kabupaten dan kota se-Jawa Timur menerapkan hal serupa.
Informasi yang berhasil dihimpun, salah satu Pemkot di Jawa Timur telah membolehkan mobilitas hewan ternak masuk ke wilayahnya.
Aktivitas itu menyertakan surat rekomendasi pemasukan ternak yang dikeluarkan Pemkot setempat kepada peternak yang hendak memasukkan hewan ternaknya ke kota tersebut.
Untuk mendapatkannya, peternak harus memenuhi persyaratan, diantaranya surat jalan dari daerah asal, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan, ternak tidak berasal dari daerah wabah PMK sesuai keputusan Menteri Pertanian, dan bersedia menerapkan biosafety dan biosecurity selama pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi hal itu, Teguh menyatakan pihaknya tidak sanggup jika harus menerapkan kebijakan serupa.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada, sebetulnya kalau itu diterapkan yang menjalani tidak sanggup," pungkasnya. (wso/hen)
Load more