Banyuwangi, Jawa Timur – Pengusutan kasus dugaan pencabulan santri oleh pengasuh pondok pesantren (Ponpes), FZ, di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi terus menggelinding.
Penyidik melayangkan panggilan kedua kepada terlapor setelah mangkir pada panggilan pertama. Jika kembali mangkir, polisi memastikan akan menjemput paksa terlapor.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menegaskan, pihaknya tetap mengikuti prosedur dalam penyidikan dugaan pencabulan santri ini. Karena itu, begitu terlapor mangkir pada panggilan pertama, langsung dilayangkan panggilan kedua.
“Jika panggilan kedua mangkir lagi, akan langsung dilakukan jemput paksa, meski statusnya masih terlapor,” tegasnya, Kamis (30/6).
Penyidik masih berpikir positif kepada FZ akan datang pada panggilan kedua. Sesuai jadwal, FZ harus kembali memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (1/7/), besok.
“Panggilan kedua sudah dilayangkan ke ponpes tempat terlapor. Memang ada informasi terlapor sudah tidak ada di ponpes,” jelasnya.
Selain menunggu panggilan kedua, penyidik terus merampungkan berkas penyidikan sejumlah saksi. Setelah korban, penyidik menambah jumlah saksi menjadi 12 orang, awalnya hanya 8 saksi.
Mereka adalah keluarga dan sejumlah teman korban. Sementara korban masih tetap 6 orang, satu diantaranya santri laki-laki. Sejumlah barang bukti juga dikumpulkan, salah satunya hasil visum para korban.
Dari jumlah ini, dua diantaranya mengaku disetubuhi dengan ancaman. Satu orang lagi, santri laki-laki juga menjadi korban pencabulan. Sayangnya, FZ belum bisa dikonfirmasi, nomor teleponnya tidak aktif. (hoa/hen)
Load more