Jombang, Jawa Timur – MSA (42) seorang anak kiai di Kabupaten Jombang masuk dalam daftar DPO atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun ia terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menyampaikan bahwa MSA telah dipanggil pada Jumat (7/1/2022) namun beralasan sakit dan tidak bisa hadir.
¨Tersangka tidak hadir. kuasa hukum meminta penundaan karena yang bersangkutan sakit," ujar Totok pada Jumat (14/1/2022).
Pihak kepolisian kembali melakukan panggilan, namun lagi-lagi tidak direspon oleh MSA dan pengacaranya. Penyidik sempat mengunjungi kediaman MSA yang berlokasi di Jombang, namun beberapa simpatizan MSA justru menghadang para penyidik.
Akibat perbuatan yang dinilai tidak kooperatif, Polda Jatim menerbitkan status MSA sebagai DPO. Diketahui MSA yang merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang adalah anak dari seorang kiai ternama.
MSA bertugas sebagai pengurus Pondok Pesantren milik sang ayah, oleh karenanya banyak pengikut ayahnya sang kiai yang segan kepada tersangka. Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat gagal menangkap tersangka setelah menurut ketika dinasehati oleh seorang kiai yang merupakan ayah dari MSA si DPO atas kasus pencabulan.
Load more