"Semuanya sudah saya jelaskan di hadapan majelis etik BK bahwa saya sama sekali tidak terlibat di acara pernikahan itu apalagi ikut merancangnya. Saya cuma datang bersama istri sebagai orang yang diundang. Yang mengundang teman masa saya tidak mau datang?, " terang Nasir.
Dalam sidang etik kali ini selain dihadiri Mujid Riduan, sidang majelis juga dihadiri anggota lainnya yakni, Jamiyatul Mukaromah (FKB), Abdullah Munir (Gerindra), Mega Bagus Saputro (FPDIP), dan Mustajab (FAP). Hadir juga Wakil Ketua Dewan Ahmad Nurhamim yang menjadi ketua majelis pengganti.
Usai memeriksa Muhammad Nasir, rencananya pemeriksaan BK selanjutnya adalah memanggil teradu Nur Hudi Didin Arianto pada 6 Juli 2022 hari ini.
Nur Hudi Didin Arianto selain menghadapi ancaman sanksi etik, dia kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polres Gresik. (mhb/rey)
Load more