Gresik, Jawa Timur - Pasca pemecatan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan karena diadukan masyarakat usai mengikuti acara pernikahan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu Binti Bejo, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Muhammad Nasir akhirnya memenuhi panggilan Majelis Kode Etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik.
Dikatakan Jamiyatul Mukaromah yang kini menjadi pelaksana tugas Ketua BK DPRD Gresik, jika dalam keterangannya Nasir mengakui bila dia ikut hadir di acara pernikahan manusia dengan kambing pada 5 Juni 2022 di pesanggrahan milik Nur Hudi Didin Arianto yang juga merupakan anggota fraksi NasDem Gresik.
"Pak Nasir mengakui kalau dia hadir di acara itu semata-mata karena diundang oleh Pak Nur Hudi. Katanya diundang untuk pembuatan konten ngunduh mantu," ucap Mukaromah kepada awak media.
Ketika dikonfirmasi wartawan usai diperiksa, Nasir yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem itu membenarkan bila dia hadir di acara nikah nyeleneh tersebut semata- mata untuk memenuhi undangan Nur Hudi Didin Arianto, rekan se- fraksi di DPRD Gresik.
"Saya tahunya kan diundang untuk menghadiri ngunduh mantu dalam pembuatan konten di kediaman Pak Nur Hudi," ujar Nasir usai memberi keterangan pada sidang majelis kode etik BK.
Nasir menjelaskan, sebenarnya dia tidak termasuk anggota dewan yang diadukan. Tapi karena dalam laporan pengaduan menyebut-nyebut namanya sehingga BK kemudian memanggil dia untuk dimintai klarifikasi.
"Semuanya sudah saya jelaskan di hadapan majelis etik BK bahwa saya sama sekali tidak terlibat di acara pernikahan itu apalagi ikut merancangnya. Saya cuma datang bersama istri sebagai orang yang diundang. Yang mengundang teman masa saya tidak mau datang?, " terang Nasir.
Dalam sidang etik kali ini selain dihadiri Mujid Riduan, sidang majelis juga dihadiri anggota lainnya yakni, Jamiyatul Mukaromah (FKB), Abdullah Munir (Gerindra), Mega Bagus Saputro (FPDIP), dan Mustajab (FAP). Hadir juga Wakil Ketua Dewan Ahmad Nurhamim yang menjadi ketua majelis pengganti.
Usai memeriksa Muhammad Nasir, rencananya pemeriksaan BK selanjutnya adalah memanggil teradu Nur Hudi Didin Arianto pada 6 Juli 2022 hari ini.
Nur Hudi Didin Arianto selain menghadapi ancaman sanksi etik, dia kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polres Gresik. (mhb/rey)
Load more