Malang, Jawa Timur - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, heran karena tersangka kasus kekerasan seksual anak yang menyeret nama JE, selaku pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu masih berkeliaran bebas. Ironisnya lagi, perkara ini sudah memasuki sidang ke-19.
Menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Arist Merdeka Sirait menilai keputusan yang diambil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Padahal dalam kasus persidangan yang lain, terdakwa selalu dilakukan penahanan.
"Ini menjadi pertanyaan dan preseden buruk dalam penegakan hukum, karena UU 16 Tahun 2017 itu dikenakan pasal terhadap terdakwa dengan hukuman minimal lima tahun dan bisa hukuman mati," katanya saat di konfirmasi tvonenews.com melalui ponselnya, Kamis (7/7).
Pengalamannya mengikuti persidangan, "Baru sekarang ada terdakwa yang tidak dilakukan penahanan dan bisa leluasa mengikuti persidangan," tegas Arist.
“Kami sudah minta penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Malang. Beliau mengatakan itu kewenangan majelis hakim untuk menahan atau tidak menahan," ujarnya.
Arist Mereka membandingkan penanganan hukum terhadap terdakwa JE dengan Heri Irawan, guru pesantren di Bandung yang merupakan pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya.
Load more