Probolinggo, Jawa Timur - Unit Reskrim Polsek Dringu Polres Probolinggo berhasil membekuk dua pria asal Probolinggo, karena terbukti mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya).
Kedua tersangka itu yakni Farhan Mistahur Rahman (21), warga Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Subaidi (52), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengamankan Farhan pada Rabu (6/7/2022) malam hari di pinggir jalan Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
"Tersangka Farhan kami amankan kemarin malam saat hendak melakukan transaksi jual beli pil okerbaya. Tersangka tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti pil jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan," kata Kapolsek Dringu.
Dari hasil pemeriksaan, Farhan mengaku pil okerbaya tersebut didapat dari Subaidi yang beralamatkan di Kota Pobolinggo. Kemudian berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Subaidi dirumahnya pada Kamis (7/7/2022) dini hari.
Total dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 738 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.299 butir pil jenis Dextrometrophan.
"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek Dringu. (msn/rey)
Load more