Laporan tersebut diterima pada 2019 silam oleh Polres Jombang dan terdaftar dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Pada tahun 2020, penyelidikan diambil alih langsung oleh Polda Jatim. Melalui Ditreskrimum Polda Jatim, Mas Bechi berhasil ditetapkan sebagai seorang tersangka.
Meski demikian, kepolisian kerap menghadapi hambatan dalam menjemput paksa Mas Bechi dalam rangka melanjutkan penyelidikan. Mas Bechi telah berungkali mangkir dari panggilan kepolisian.
Ayah Mas Bechi yakni kiai dan pendiri PonPes bernama K. H. Muhammad Muchtar Mukhti turut andil dalam menghalangi polisi dalam proses penangkapan anaknya.
Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat bersama beberapa aparat kepolisian menjemput paksa Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022). Tim kepolisian tersebut bertemu dengan ayah mas Bechi, Kiai Muhammad Muchtar Mukhti yang menyambut mereka.
Load more