Jombang, Jawa Timur – Mochamad Subchi Azal Tsani (42) atau disapa Mas Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan namun selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.
Mas Bechi adalah tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap para santriwati di Pondok Pesantren Majma´al Bahrain Shiddiqiyah.
Ayahnya Kiai dan pendiri PonPes bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti turut membela anaknya dan menyebarkan provokasi bahwa tuduhan kasus pelecehan seksual tersebut adalah fitnah.
Ada berbagai fakta-fakta mencengangkan dibalik kasus kasus pencabulan yang dilakukan oleh Subchi atau Mas Bechi, berikut di antaranya:
Moch. Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap santriwati dengan modus tes seleksi tenaga kesehatan hingga terjadi pencabulan dan pemerkosaan.Kasus pencabulan tersebut sudah mendapatkan atensi kepolisian setempat sejak Mas Bechi dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
Laporan tersebut diterima pada 2019 silam oleh Polres Jombang dan terdaftar dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Pada tahun 2020, penyelidikan diambil alih langsung oleh Polda Jatim. Melalui Ditreskrimum Polda Jatim, Mas Bechi berhasil ditetapkan sebagai seorang tersangka.
Meski demikian, kepolisian kerap menghadapi hambatan dalam menjemput paksa Mas Bechi dalam rangka melanjutkan penyelidikan. Mas Bechi telah berungkali mangkir dari panggilan kepolisian.
Ayah Mas Bechi yakni kiai dan pendiri PonPes bernama K. H. Muhammad Muchtar Mukhti turut andil dalam menghalangi polisi dalam proses penangkapan anaknya.
Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat bersama beberapa aparat kepolisian menjemput paksa Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022). Tim kepolisian tersebut bertemu dengan ayah mas Bechi, Kiai Muhammad Muchtar Mukhti yang menyambut mereka.
Meski sempat mengaku akan langsung mengantarkan anak ke kantor polisi, Kiai Muchtar mengaku anaknya difitnah atas tuduhan kasus pencabulan tersebut.
“Demi untuk keselamatan kita bersama. Demi kejayaan Indonesia Raya. Untuk kebaikan kita bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” ujar Kiai Muchtar.
Subchi atau Mas Bechi sangat disegani para santri dan pengikut ayahnya. Diketahui dirinya memegang jabatan sebagai guru atau Wakil Rektor Pesantren Shidiqiyyah Ploso Jombang. Moch. Subchi Azal Tsani diketahui saat ini berumur 42 tahun dan merupakan kelahiran Jombang, 20 Juni 1980.
Mas Bechi atau Subchi telah melakukan perbuatan bejatnya pada 2017 di mana saat itu modusnya ialah sedang membuka recruitment pencarian tenaga kesehatan untuk PonPesnya. Saat itulah terjadi pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
Subchi alias Mas Bechi bahkan mengklaim dirinya bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapapun yang ia kehendaki tanpa melanggar aturan nilai kemanusiaan. Alih-alih Mas Bechi tidak menikahi para korban malah tega melecehkan hingga memperkosa para santriwati di PonPes yang diasuhnya.
Melalui akun twitter @partaisosmed, diungkapkan ada banyak korban dari kasus pencabulan oleh Mas Bechi. Namun, hanya beberapa saja yang berani melapor dikarenakan para korban merasa sangat ketakutan setelah diteror tak hanya secara psikis tapi juga secara fisik.
Para korban pencabulan Mas Bechi hanya berharap salah satu petinggi PonPes itu dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan bejatnya.
¨Saya tidak terima dengan perbuatan tindak asusila yang dilakukan oleh Mas Bechi terhadap saya dan juga teman-teman saya, saya mau Mas Bechi dihukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan hukum di negara Indonesia,¨ ujar salah seorang korban.
Para orang tua korban mengaku sangat kecewa dan tidak terima atas perbuatan Subchi atau Mas Bechi yang telah tega melecehkan anak-anaknya padahal tujuan awalnya masuk PonPes ialah untuk menuntut ilmu. (rka)
Load more