Sidoarjo, Jawa Timur - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan penyidik bentukan Kapolres Jombang menetapkan 5 tersangka setelah upaya penjemputan paksa terduga pelaku pencabulan anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT alias Mas Bechi (42).
"Alhamdulillah barusan tepatnya 00.30 WIB secara administrasi kita telah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti. Kemudian diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, saat konferensi pers di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jatim, Jumat (8/7/2022).
Dirmanto menjelaskan tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Polda Jatim telah mengamankan sebanyak 321 orang simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. Sementara terhadap 315 orang yang telah diamankan statusnya masih saksi dan rencana akan dipulangkan siang ini.
Sementara 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan langsung ditahan dengan dakwaan Pasal 19 Undang-undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi, proses penyidikan saat dilakukan tahap dua dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Satu tersangka kejadian yang tanggal 3 Juli 2022 waktu penangkapan di hari Minggu. Kemudian 4 tersangka kemarin di hari Kamis waktu kita melakukan penangkapan di pondok," kata Dirmanto (syf/act)
Load more