Sidoarjo, Jawa Timur - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkapkan korban dari kasus pencabulan oleh anak Kiai Jombang bernama Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42). Ada 5 orang yang melapor sebagai korban.
"Untuk korban ada 5 tapi secara teknis identitas tersebut tidak kita sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Dirmanto saat konferensi pers di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jatim, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dan penyidik bentukan Kapolres Jombang, telah menetapkan lima tersangka.
"Alhamdulillah barusan tepatnya 00.30 WIB secara administrasi kita telah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti. Kemudian diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan disaksikan Aspidum dan Pak Kajari Jombang," kata Dirmanto.
Lima tersangka langsung ditahan dengan dakwaan Pasal 19 Undang-undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi, dan proses penyidikan saat dilakukan tahap dua dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Satu tersangka kejadian yang tanggal 3 Juli 2022 waktu penangkapan di hari Minggu. Kemudian 4 tersangka kemarin di hari Kamis waktu kita melakukan penangkapan di pondok," kata Dirmanto.(syf/chm)
Load more