Dewa mengeluhkan sulitnya menangkap penadah dari aksi curanmor para pelaku. Sebab, para penadah rupanya terus memantau perkembangan melalui media sosial. Cepat viralnya kejadian dan penangkapan pelaku membuat penadah langsung kabur, sehingga saat polisi berusaha menangkapnya, penadah itu sudah tidak berada di tempat.
"Gampang viral di medsos ini rupanya yang bikin penadah ini was-was, jadi begitu viral mereka langsung kabur, sehingga kita sulit menangkap penadahnya," tambahnya.
Atas tindakannya itu, delapan orang yang ditangkap ini kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (wso/hen)
Load more