Blitar, Jawa Timur - Suasana bahagia dan haru mewarnai ijab qobul kedua mempelai, Prisma Aditya dengan Oktavian Ega Saputri di Masjid Al-Auliya Mapolres Blitar Kota, Jumat (07/7). Prisma Aditya, warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, merupakan salah satu tahanan yang sedang menjalani hukuman.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan tersangka ditangkap petugas pada bulan ramadhan lalu atas kasus jual beli bahan peledak mercon.
"Hari ini Polres Blitar Kota menyelenggarakan pernikahan tahanan, pelaku sedang menjalani hukuman terkait jual beli bahan peledak," jelasnya.
Prisma Aditya mengatakan keduanya sudah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya setelah hari raya Idul Fitri lalu, namun harus menjalani proses hukuman, maka rencana pernikahannya terpaksa ditunda.
"Bahagia mas proses ijab qobul lancar, meskipun di dalam penjara," terang Aditya.
Proses ijab qobul berlangsung sederhana dengan mas kawin uang tunai 250 ribu rupiah.
Setelah melangsungkan ijab qobul, pelaku kembali digelandang masuk ke sel tahanan Mapolres Blitar Kota, untuk melanjutkan masa tahanan. (min/hen)
Load more