Jombang, Jawa Timur - Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), anak kiai pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam.
Pria yang biasa disapa Mas Bechi itu kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka didakwa Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman 9 tahun penjara, atau Pasal 294 ayat Jo 2 Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim Sofyan Selle dalam konferensi pers di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jatim, Jumat (8/7/2022).
Selanjutnya, tersangka Mas Bechi dan barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Moch Subchi Azal Tsani
"Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan kami tindaklanjuti dengan persidangan," kata Sofyan.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, terdapat lima orang yang melapor sebagai korban dari kasus ini.
"Untuk korban ada 5 tapi secara teknis identitas tersebut tidak kita sampaikan," ujar Dirmanto.
Moch Subchi Azal Tsani
Diketahui, Mochamad Subchi Azal Tsani (42) alias Mas Bechi telah dipanggil polisi untuk pemeriksaan sejak tahun 2020 atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma´al Bahrain Shiddiqiyah.
Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mas Bechi selalu mangkir sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara ayahnya Kiai dan pendiri PonPes bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti berusaha membela dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum dengan mengatakan bahwa kasus pencabulan seksual yang melibatkan anaknya tersebut menjadi penodaan dan penyerangan PonPes.
Pengepungan Ponpes Shiddiqiyyah, Kamis (8/7/2022)
Akhirnya, Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian menjemput paksa Mas Bechi di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma´al Bahrain Shiddiqiyyah. Anak kiai Jombang itu ditangkap dengan dijemput paksa oleh ratusan angggota brimob.
Penjemputan paksa terhadap Mas Bechi berlangsung dramatis karena para santri PonPes serempak menghalangi aparat kepolisian ketika ingin menangkap Mas Bechi.
Bahkan sebanyak 60 orang diamankan karena dianggap menghalangi penangakapan terhadap tersangka Mas Bechi.
Hingga malam hari, total ada 320 orang santri yang diamankan kepolisian.
Mereka ditahan dan diperiksa di Polres Jombang karena menghalangi upaya penjemputan paksa MSAT.
Mas Bechi sendiri dikenal sebagai sosok yang disegani oleh para pengikut ayahnya. Sementara di Ponpes ia menjabat sebagai guru dan Wakil Rektor di PonPes Shiddiqiyah.
Tersangka Pencabulan Moch Subchi Azal Tsani Menyerahkan Diri, Kamis (7/7/2022) Malam
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan banyak ruang rahasia di kawasan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang.
Setelah penangkapan yang alot, akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis malam atau sekitar pukul 23.35 WIB.
Tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah aparat kepolisian mengepung Ponpes Shiddiqiyyah selama kurang lebih 15 jam.
Rombongan mobil pembawa MSAT telah tiba di Mapolda Jatim Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 00.55 WIB. Ia dibawa tanpa didampingi kedua orang tuanya.
"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai. Tapi kami perkenankan beliau berdua untuk melihat anaknya," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Sosok Mochamad Subchi Azal Tsani (42) atau disapa Mas Bechi, anak seorang kiai ternama di Jombang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pesantren Majma´al Bahrain Shiddiqiyah.
Adapun Subchi atau Mas Bechi telah mendapat panggilan polisi untuk pemeriksaan sejak tahun 2019.
Namun, kasus bergulir dengan lambat karena tersangka tidak kooperatif dan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.
Tak hanya itu, ayahnya yang seorang kiai dan pendiri PonPes bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti turut ambil andil menghalangi polisi dalam menangkap anaknya.
Ia mengujarkan provokasi bahwa tuduhan kasus pelecehan seksual tersebut adalah bentuk fitnah dan penodaan terhadap PonPes Shiddiqiyah.
¨Bismillahirrahmanirrahim, Allahu akbar untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah keluarga ini, kembali lah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Semuanya itu adalah fitnah, Allahu Akbar!¨ ujar seorang kiai bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti di depan ribuan santri PonPes.
Untuk menjalankan aksi bejatnya, Subchi atau Mas Bechi mengklaim dirinya kuasai ilmu metafakta, dirinya bisa mentransfer ilmu jika korban membuka pakaian.
Adapun Mas Bechi juga mengatakan bahwa ilmu metafakta dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit dan mengabulkan keinginan seseorang.
Modus itu pun digunakan untuk melancarkan perbuatan bejatnya, Mas Bechi awalnya melakukan rekrutmen pencarian tenaga kesehatan untuk PonPesnya yang nantinya akan diajarkan ilmu metafakta.
Para korban dijanjikan oleh Bechi untuk diajarkan ilmu tersebut namun harus membuka semua pakaian agar ilmunya dapat ditransfer.
Korban yang menganggapnya tidak masuk akal awalnya menolak, namun Bechi bersikukuh mengatakan ilmu metafakta memang sulit dijelaskan dengan nalar.
Korban akhirnya terus dipaksa membuka baju hingga terjadilah pencabulan dan pemerkosaan.
Adapun Subchi atau Mas Bechi sendiri memegang jabatan sebagai guru/wakil rektor Pesantren Shidiqiyyah Ploso Jombang.Ia cukup disegani oleh para pengikut ayahnya.
Ribuan santri PonPes tersebut tampak menurut dengan seruan yang mengandung ujaran kebencian demi mengalihkan isu pelecehan seksual yang dilakukan para petinggi PonPes Shiddiqiyah.
Ditahan di Rutan
Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) anak Kiai Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan kini menghuni ruangan isolasi di Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) setelah penangkapan pada Kamis (7/7/2022).
Kepala Rutan (Karutan) Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan sebelum dimasukkan ke ruang isolasi, petugas rutan Medaeng telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap anak kiai Jombang tersangka pencabulan itu.
"Langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Psikologis dan yang lainnya sehat," katanya, Jumat (8/7/2022).
Ia mengatakan, selain pemeriksaan kesehatan, juga ditempatkan di ruang isolasi tanpa ada perbedaan dengan tahanan baru yang lain.
Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT alias Mas Bechi (42) Ketika Konferensi Pers
"Tidak ada keistimewaan setiap tahanan baru kita taruh ruang isolasi. Ini semua arahan dari Kanwil Kemenkumham Jatim," katanya pula.
Disinggung soal kunjungan atau pendampingan dari pihak keluarga tersangka, Wahyu Hendrajati menegaskan hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk.
"Tidak ada keluarga yang menjenguk karena kunjungan tatap muka masih belum diperkenankan, nanti tanggal 19 baru bisa dilakukan kunjungan tatap muka," ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.
MSAT juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) Ketika Ditangkap
"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," katanya lagi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red)," kata perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.
Menurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim Sofyan Selle dalam konferensi pers di Rutan Klas I Medaeng, MSAT terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka didakwa Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman 9 tahun penjara, atau Pasal 294 ayat Jo 2 Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Sofyan.
Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, terdapat lima orang yang melapor sebagai korban dari kasus ini.
"Untuk korban ada 5 tapi secara teknis identitas tersebut tidak kita sampaikan," ujar Dirmanto.
Moch Subchi Azal Tani alias Mas Bechi
Diketahui, Mochamad Subchi Azal Tsani (42) atau MSAT atau yang biasa disapa Mas Bechi itu telah dipanggil polisi untuk pemeriksaan sejak tahun 2020 atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma´al Bahrain Shiddiqiyah.
Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mas Bechi selalu mangkir sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara ayahnya Kiai dan pendiri PonPes bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti berusaha membela dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum dengan mengatakan bahwa kasus pencabulan seksual yang melibatkan anaknya tersebut menjadi penodaan dan penyerangan PonPes.
Kiai Jombang Ayah dari MSAT Ketika Bersama Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat
Akhirnya, Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian menjemput paksa Mas Bechi di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma´al Bahrain Shiddiqiyyah. Anak kiai Jombang itu ditangkap dengan dijemput paksa oleh ratusan angggota brimob.
Penjemputan paksa terhadap Mas Bechi berlangsung dramatis karena para santri PonPes serempak menghalangi aparat kepolisian ketika ingin menangkap Mas Bechi.
Hingga malam hari, total ada 320 orang santri yang diamankan kepolisian. Mereka ditahan dan diperiksa di Polres Jombang karena menghalangi upaya penjemputan paksa MSAT.
Mas Bechi sendiri dikenal sebagai sosok yang disegani oleh para pengikut ayahnya. Sementara di Ponpes ia menjabat sebagai guru dan Wakil Rektor di PonPes Shiddiqiyah.
Setelah penangkapan yang alot, akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis malam atau sekitar pukul 23.35 WIB.
Tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah aparat kepolisian mengepung Ponpes Shiddiqiyyah selama kurang lebih 15 jam.
Rombongan mobil pembawa MSAT telah tiba di Mapolda Jatim Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 00.55 WIB. Ia dibawa tanpa didampingi kedua orang tuanya.
"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai. Tapi kami perkenankan beliau berdua untuk melihat anaknya," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Ancaman 12 Tahun Penjara
Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), anak kiai pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam. Pria yang biasa disapa Mas Bechi itu kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka didakwa Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman 9 tahun penjara, atau Pasal 294 ayat Jo 2 Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim Sofyan Selle dalam konferensi pers di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jatim, Jumat (8/7/2022).
Selanjutnya, tersangka Mas Bechi dan barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Moch Subchi Azal Tsani
"Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan kami tindaklanjuti dengan persidangan," kata Sofyan.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, terdapat lima orang yang melapor sebagai korban dari kasus ini.
"Untuk korban ada 5 tapi secara teknis identitas tersebut tidak kita sampaikan," ujar Dirmanto. (abs)
Load more