Dengan berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, polisi kemudian melakukan penangkapan. Tak ada perlawan dari pelaku saat jajaran Satreskim Polsek Purworejo melakukan penangkapan.
"Pelaku kita tangkap setelah tiga hari korban melapor," jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya alat yang digunakan praktik menggandakan uang. Polisi juga mengantongi 12 lembar bukti transfer korban ke pelaku.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasat penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku ditahan di Polsek, dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan," tutup Kapolsek. (hoa/mii)
Load more