Banyuwangi, Jawa Timur - Berdalih bisa menggandakan uang hingga ratusan miliar, pria berinisial SH (49), ditangkap anggota Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Praktik dukun palsu ini bermula ketika korban, Wahyudi (37), warga Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, berminat menggandakan uang. Korban merasa tertarik dengan praktik ini setelah mendapat kabar dari temannya berinisial AM.
"Pada 1 Februari 2022, AM menghubungi dan mengajak korban menggandakan uang kepada pelaku," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Senin (11/7/2022).
Tergiur dengan iming-iming AM, korban langsung mengikuti saran AM, untuk bertemu dengan pelaku. Korban kemudian menyerahkan uang Rp35 juta ke AM. Uang ini diklaim untuk pembelian sarana upacara dan menggandakan uang hingga Rp12 miliar.
"Korban mentransfer ke AM pada 4 Februari 2022, karena korban kenalnya AM," kata Kapolsek.
Pelaku menjanjikan ke korban uang yang digandakan bisa berhasil dalam 15 hari. Ternyata, palsu. Setelah ditunggu 15 hari, uang gandaan yang dijanjikan tak terbukti.
Ketika korban menagih uangnya, pelaku berdalih uang Rp35 juta tidak bisa digandakan, karena sarana yang digunakan tidak lengkap.
Pelaku kemudian meminta korban kembali menyiapkan uang untuk digandakan. Nilainya fantastis mencapai Rp225 juta. Karena tergiur hasil cepat, korban kembali menyerahkan uang yang diminta pelaku. Dikirim via rekening hingga beberapa kali. Total kerugian korban mencapai Rp260 juta.
Korban mulai curiga ketika hendak menagih uang miliknya, karena pelaku selalu menghindar. Sadar ia merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwoharjo.
Dengan berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, polisi kemudian melakukan penangkapan. Tak ada perlawan dari pelaku saat jajaran Satreskim Polsek Purworejo melakukan penangkapan.
"Pelaku kita tangkap setelah tiga hari korban melapor," jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya alat yang digunakan praktik menggandakan uang. Polisi juga mengantongi 12 lembar bukti transfer korban ke pelaku.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasat penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku ditahan di Polsek, dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan," tutup Kapolsek. (hoa/mii)
Load more