Probolinggo, Jawa Timur – Seorang wanita berinisial F (30) yang memiliki keterbelakangan mental dan tuna wicara, diduga menjadi korban pencabulan di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Dari hasil laporan tentang tindakan asusila di mapolres Probolinggo Kota tersebut, diketahui pelaku berinisal H (51), merupakan pendatang yang sudah hampir tiga tahun menetap di Kelurahan Mangunharjo, Senin (11/7).
Harto, Ketua RW Mangunharjo mengatakan, bahwa pelaku tidak memiliki identitas yang jelas, karena terduga pelaku tidak memiliki KTP resmi.
“Pelaku ini pendatang mas, dan bahkan KTP juga tidak ada, saya baru mengetahui kejadian ini saat Jumat (8/7) lalu, keluarga korban memanggil saya dan mengadukan kepada saya, saat saya hendak menunaikan ibadah sholat Jumat," katanya.
Untuk mendapatkan bukti yang kuat, akhirnya Harto menyarankan agar korban segera melakukan visum dan melaporkan hal ini pada pihak penegak hukum (kepolisian).
Benar saja dari hasil visum di RSUD Dr Moh Saleh, ternyata hasilnya positif korban telah dicabuli paksa oleh pelaku.
“Dengan bukti visum ini sebagai penguat ya langsung saja kita sarankan agar segera melapor ke pihak kepolisian. Agar mendapat penanganan lebih lanjut, hingga kini sudah mendapat panggilan kedua dari Unit III PPA Satreskrim,” terangnya.
Load more