Batu, Jawa Timur - Pelapor atau saksi kasus pelecehan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra (JEP) terhadap siswinya di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, sempat mendapatkan intimidasi. Pelapor atau saksi yang awalnya berjumlah 9 korban kini mengerucut menjadi satu orang.
Kasi Intel sekaligus Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Edy Sutomo mengatakan, di dalam berkas perkara yang diterima, pelapor hanya satu orang, tetapi di dalam berkas perkara ada sembilan orang saksi, yang mana dari sekian saksi korban itu, saat dimintai keterangan di persidangan banyak mengalami kendala kesulitan. Sampai dihadirkan dari Blitar dua orang saksi untuk dapat hadir di persidangan hingga tiga kali pemanggilan.
"Alhamdulillah, permohonan kami untuk dilakukan penetapan dikabulkan untuk bisa dihadirkan kembali oleh majelis hakim," ujar Edy, saat di temui tvonenews.com, Selasa (12/7).
"Alasan lain, penahanan JEP juga ada surat dari korban dan LPSK. Jadi itu pertimbangan majelis hakim melakukan penahanan terhadap JEP," akui Edy.
Lebih lanjut Edy Sutomo menambahkan, awalnya permohonan dari pihaknya supaya dijadikan penetapan. Pihaknya sudah bersurat sebanyak 2 kali dan dikirimkan sejak bulan April kemarin.
Kenapa sampai tertunda dan berapa jumlah korban. Edy Sutomo menjawab, penahanan itu tetap merupakan kewenangan majelis hakim.
Load more