Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan psikososial kepada salah satu korban kekerasan seksual, serta keluarganya di Jombang, Jawa Timur.
"Bantuan psikososial disiapkan sendiri oleh LPSK. Model seperti ini memberikan kemudahan dan manfaat bagi penyintas yang menjadi terlindung LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Proses bantuan psikososial tersebut, lanjutnya, bisa lebih cepat karena diputuskan oleh LPSK dan menyesuaikan kebutuhan korban. Sebagai bentuk pemulihan ekonomi korban dan keluarga, LPSK juga memberikan bantuan berupa mesin jahit agar roda perekonomian mereka terus berjalan.
Secara umum, kasus kekerasan seksual di Jombang dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban itu sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Jombang dengan hukuman pidana penjara 16 tahun, dari tuntutan awal 18 tahun penjara oleh penuntut umum.
"Secara persentase, vonis pidana penjara ini tinggi dan sudah maksimal," tegasnya.
Selain itu, dia mengatakan ke depan LPSK perlu memikirkan anggaran khusus untuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban. Dia juga berharap putusan pidana majelis hakim untuk kasus kekerasan seksual serupa dapat maksimal.
Hal serupa juga diharapkan terjadi di lingkup lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu.
Load more