Surabaya, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.
"Iya, kemarin malam (13/7) sekitar pukul 18.00 sampai 19.00 WIB," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja pada Kamis (14/7).
Ari menambahkan, penetapan tersangka petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
"Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ari.
“Tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban Satpol PP yang dijual tersebut bernilai ratusan juta sampai miliaran juta rupiah. (zaz/hen)
Load more