Malang, Jawa Timur - Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman depan Polresta Malang Kota, Jumat (15/7), Plt Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, bersama Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, mengatakan bahwa pencegahan peredaran ribuan pil koplo berawal dari informasi dari masyarakat.
"Jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing bergerak ke daerah Arjosari, Kecamatan Blimbing karena diduga akan ada transaksi obat-obatan terlarang di salah satu rumah di lokasi tersebut," beber Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto.
"Atas perbuatannya ini tersangka kami terapkan pasal 197 atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 - 15 tahun dan denda sebesar 1 - 1,5 miliar rupiah," imbuh Kompol Yanuar Rizal.
"Kami berkomitmen penuh sesuai dengan arahan Bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto untuk senantiasa War On Drugs atau perang terhadap narkoba senada dengan Deklarasi Anti Narkoba wilayah Malang Raya dan Pasuruan Raya, yang pernah diselenggarakan pada akhir Mei lalu, guna menjadikan wilayah Jawa Timur khususnya Kota Malang menuju BERSINAR atau Bersih dari narkoba, " tutup Kapolsek Blimbing. (eco/hen)
Load more