"Kemudian korbannya meminta HP, dan mengajak korban pergi dari lokasi awal dengan alasan akan ditemukan dengan adiknya. Sesampainya di tengah jalan, kemudian diturunkan dengan kondisi HP sudah dibawa pelaku kabur," bebernya.
Dom mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang asing. Apalagi yang tiba-tiba menuduh. Apabila ketakutan bisa lari, atau meminta tolong, atau melapor ke pos polisi atau satpam di sekitar lokasi.
Sementara itu, tersangka Sahid mengaku menjual HP dari hasil aksinya itu untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Harganya dari Rp 200 - 500 ribu, tergantung dengan merk dan jenis HP yang berhasil diambil pelaku.
"Saya jualnya sekitar Rp 200 ribu, dan sebagian memang sudah dijual. Kami hanya bilang ke korban kalau memukuli adik saya, tapi tidak ada yang marah-marah," cerita Sahid.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (eco/rey)
Load more