Malang, Jawa Timur - Tim Satreskrim Polsek Klojen Malang berhasil membekuk tiga pelaku komplotan modus aniaya adik, yang sempat meresahkan para pengunjung di Alun-alun Kota Malang.
Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE. F. Ximenes mengatakan ketiga pelaku tersebut Sahid (21) dan Luki Saputra (20) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang. Serta satu pelaku anak berinisal MA, yang masih berusia di bawah umur.
"Ketiga pelaku ini diamankan saat hendak beraksi, Senin (11/7) lalu. Saat itu ketiga pelaku mencoba melakukan aksinya kepada pengunjung Alun-alun Kota Malang sekitar jam 20.40 WIB," ujar Domingos, Jumat (15/7/2022).
Domingos menambahkan, sebelum tertangkap pelaku masih adu argumen dengan calon korbannya. Pelaku sempat saling tarik dengan petugas, namun berhasil diamankan. Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Klojen.
Sementara untuk pelaku anak langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Dari pengakuan tersangka, untuk tersangka S sudah melakukan sebanyak 11 kali percobaan. Dan enam diantaranya berhasil. Sementara untuk tersangka L dan pelaku anak, baru melakukan aksinya dua kali," terangnya.
"Kemudian korbannya meminta HP, dan mengajak korban pergi dari lokasi awal dengan alasan akan ditemukan dengan adiknya. Sesampainya di tengah jalan, kemudian diturunkan dengan kondisi HP sudah dibawa pelaku kabur," bebernya.
Dom mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang asing. Apalagi yang tiba-tiba menuduh. Apabila ketakutan bisa lari, atau meminta tolong, atau melapor ke pos polisi atau satpam di sekitar lokasi.
Sementara itu, tersangka Sahid mengaku menjual HP dari hasil aksinya itu untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Harganya dari Rp 200 - 500 ribu, tergantung dengan merk dan jenis HP yang berhasil diambil pelaku.
"Saya jualnya sekitar Rp 200 ribu, dan sebagian memang sudah dijual. Kami hanya bilang ke korban kalau memukuli adik saya, tapi tidak ada yang marah-marah," cerita Sahid.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (eco/rey)
Load more